Membeli Burung Pleci Enggano dengan Bakat Bagus
- tujuanbahanbanguna
- Aug 28, 2019
- 2 min read
Updated: Mar 30, 2022
Burung kacamata Enggano atau pleci Enggano salah satu satwa endemik asli Pulau Enggano. Endemik berarti tidak diketemukan hidup bebas di wilayah lain. Walau termasuk endemik, burung ini diperjual-belikan dengan bebas di beberapa pasar burung kota Bengkulu.
Harga jual burung mungil ini relatif rendah, cuma bekisar 20-25 ribu rupiah saja per ekornya. Tentang status dilindungi atau tidaknya burung ini, tersebut komentar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Propinsi Bengkulu.
“Untuk satwa liar perlindungannya terdiri jadi tiga apendiks. Jika apendiks II pemburuan dibatasi dengan quota tangkap tersendiri. Apendiks I betul-betul tidak bisa dicari serta di jual belikan. Jika burung pleci Enggano ini masih kelompok apendiks III, berarti masih bisa diamankan, serta belum dibatasi quota tangkapnya,” tutur Said Jauhari, Pengontrol Ekosistem Rimba Muda (PEH II) BKSDA Bengkulu.
Walau masih termasuk apendiks III serta populasinya masih dipandang banyak, tetapi bersamaan perubahan status burung endemik ini akan naik ke rangking seterusnya, apendiks II atau I.
Sambungnya, selama ini belumlah ada pekerjaan monitoring spesial mengenai spesies burung ini. Keberadaannya masih dipandang melimpah di alam. Akan tetapi, peradagangan satwa liar mana juga harus ada izinnya, yakni izin tangkap, kumpulkan, serta memperdagangkan.
“Walaupun belum seutuhnya dilindungi, perdagangan satwa liar ini izinnya tetap harus diurus, izin tangkap, mengumpul, memperjual belikan,” pungkas Said.
Pengontrol Ekosistem Rimba (PEH I), Hayu Pratidina menjelaskan, segi dilindunginya satwa liar pada umumnya ialah dikarenakan populasinya yang makin alami penurunan dan habitatnya yang makin sempit atau lenyap. Tetapi, endemisitas termasuk juga satu diantara fakta penting yang jadikan satwa itu harus dilindungi.
Hewan endemik sering mempunyai lingkungan tempat hidup yang spesial, hingga rawan punah bila habitat serta populasinya terusik. Contoh hewan endemik yakni jalak Bali, beo Nias, Pleci Enggano, dan lain-lain.
Undang-undang mengenai konservasi ada pada Ketentuan Pemerintah (PP) nomer 7 tahun 1999 mengenai pengawetan type tumbuhan serta satwa liar, selanjutnya ndang-undang (UU) nomer 5 tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya resapi serta ekosistem.
“Hewan apapun yang endemik, terhitung burung pleci Enggano, walau semula sejumlah banyak, jika terus-terusan dicari serta di jual, semakin lama dapat langka , bahkan juga dapat punah,” tandas Hayu.
Comments