Penyelundupan 57 Kontainer Kayu Digagalkan
- tujuanbahanbanguna
- May 18, 2019
- 2 min read
Updated: Mar 30, 2022
Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan serta Barat udah terima pelimpahan berkas bagian dua empat terduga masalah penyeludupan 57 container kayu ilegal asal Papua, dari Balai Gakkum daerah Sulsel, Kamis (17/05/2019) .
Ke-4 terduga itu yaitu Direktur CV Edom Ariha Jaya berinisial DT, Direktur PT PT Mansinan Global Mandiri berinisial DG, kuasa Direktur PT Harangan Bagot berinisial BA serta Direktur PT Rajawali Papua Foresta berinisial TS.
" Benar kami udah terima bagian berkas terduga masalah 57 Container. Untuk dua terduga DT serta DG diberikan barusan, sesaat dua yang lain kami terima penyerahanya Rabu lalu, " kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulselbar, Nana Riana, Kamis (17/05/2019) .
Berhasil ke DPR RI, Tersebut Profile Komplet Istri Bupati Barru Drg Hasnah Syam
Ramadan, PLN Berikan Potongan harga Ongkos Jadi Daya, Spesial Masjid Gratis
Menurut Nana ke-4 terduga sekarang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan ) Kelas 1 Makassar untuk melakukan penahanan disaat masa penahanan 20 hari ke depan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Sesaat untuk tanda bukti beberapa puluh container Kayu Ilegal masih ditangkap di Lantamal serta seterusnya akan diberikan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan.
Awal mulanya dikabarkan, Kepala Balai Gakkum Daerah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengemukakan, udah terima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan lewat surat tanggal 24 April 2019.
Dodi Kurniawan membawa seluruh pihak sama-sama menjaga proses di pengadilan sampai ada keputusan serta pemeran dapatkan hukuman yang maksimum biar nampak dampak kapok.
Empat perusahaan yakni CV Edom Ariha Jaya, PT Mansinan Global Mandiri, PTA Harangan Bagot, serta PT Rajawali Papua Foresta ialah perusahaan yang membawa kayu merbau ilegal asal Papua sekitar 57 container.
Perusahaan itu udah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 terkait Mencegah serta Pemberantasan Perusakan Rimba dengan ultimatum pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda terbanyak Rp 15 miliar.
Balai Gakkum Daerah Sulawesi bekerja sama-sama dengan, Kepolisian, TNI AL, LANTAMAL Vl Makassar serta Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk menegakan hukum lingkungan.
Comentarios